Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
- Memberi pencerahan dan menjaga nilai-nilai luhur IPB, budaya akademik, etika akademik, integritas moral, dan kesujanaan sivitas akademika;
- Menyampaikan pemikiran atau pandangan keilmuan kepada Rektor, SA, dan MWA;
- Mengembangkan pemikiran atau pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional berupa solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat;
- Bersama pimpinan IPB menyelenggarakan orasi ilmiah; dan
- Bersama Rektor, SA, dan MWA menyusun dan menyetujui rancangan perubahan statuta.
Sumber: Statuta IPB