Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

  1. Memberi pencerahan dan menjaga nilai-nilai luhur IPB, budaya akademik, etika akademik, integritas moral, dan kesujanaan sivitas akademika;
  2. Menyampaikan pemikiran atau pandangan keilmuan kepada Rektor, SA, dan MWA;
  3. Mengembangkan pemikiran atau pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional berupa solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat;
  4. Bersama pimpinan IPB menyelenggarakan orasi ilmiah; dan
  5. Bersama Rektor, SA, dan MWA menyusun dan menyetujui rancangan perubahan statuta.

Sumber: Statuta IPB